BADAU – Sidang TPP Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Kamis (07/12), setujui 1 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 13 usulan Cuti Bersyarat (CB). Pembimbing Kemasyaratakan (PK) Bapas hadir dalam sidang sebagai anggota tim TPP.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1), Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kemudian diatur dalam Ayat (2), persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam sidang TPP, anggota TPP memberikan arahan dan menekankan kepada Narapidana yang sedang dalam tahap usulan PB dan CB untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas hingga tiba masa PB dan CB, serta dapat berkomitmen untuk dapat menjalani PB dan CB nantinya dengan tidak melakukan pelanggaran syarat umum maupun khusus yang dapat menyebabkan dicabutnya SK PB dan CB. (Dian*Red)